Tim Terpadu Gelar Operasi Penegakan Hukum Kendaraan Over Dimensi dan Over Load di Konawe Sultra

    Tim Terpadu Gelar Operasi Penegakan Hukum Kendaraan Over Dimensi dan Over Load di Konawe Sultra

    KONAWE SUTRA - Tim Terpadu Penertiban Kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang terdiri atas BPTD Wilayah XVIII Prov. Sultra, BPJN XXI Prov. Sultra, Ditlantas Polda Sultra, Denpom XIV/3 Kendari, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra dan Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe kembali melaksanakan operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Kendaraan Over Dimensi dan Over Load pada Jalan Poros Kendari - Asera, Desa Pohara Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe (Kamis, 17 Februari 2022)Gakkum Odol yag sudah berlangsung sepekan ini memberikan efek yang luar biasa, hal ini terbukti banyaknya truk ODOL yag terjaring  mulai dari penilangan dengan sanksi maksimum 500 ribu sampai pada sanksi pidana denda kurungan 1 tahun dan denda 24 juta rupiah.  

    Disamping penilangan oleh aparat kepolisian juga pemberkasan oleh PPNS,  ditempat yang sama juga  dilakukan normalisasi (pemotongan bak) secara simbolis oleh Kapala BPTD Bersama Kepala Dinas Perhubungan Sultra , Kabalai Jalan dan disaksikan oleh sopir dan pemilik truk. Tercatat sebanyak 24 unit kndaraan yang terjaring kategori potong (normalisasi) sejak   pelaksanaan Gakkum  dari hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 hingga Kamis 17 Februari 2022.   “ terdapat 6 kendaraan yang mengajukan permohonan Normalisasi dan 3 unit  telah dilakukan  pemotongan,  7 unit dikandangkan dan selebihnya menunggu kesediaan untuk normalisasi, jika tidak bersedia maka akan kita lanjutkan proses sampai P21 oleh jaksa, ujar benny “. 

    Benny juga mengapresiasi kepada pengusaha yag sudah mau mengikuti aturan dan mau melakukan normalisasi. “ truck yang sudah mengajukan dan bersedia normalisasi akan kita beri penghargaan dan kendaraan yang dipotong di bengkel kita awasi sampai  selesai dan dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat beroperasi di jalan , lanjut benny” 

    Upaya memwujudkan Sultra bebas Odol yg sudah mendapat dukungan Bapak Gubernur Ali Mazi tentu tidak mudah,   hal ini terbukti adanya  penolakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang melalui  aksi demonstrasi yang tergabung dalam  FORUM SUPIR TRUCK SULAWESI TENGGARA. 

    Demo yang terdiri dari  koordonator sopir truk Poasana konsel, Nambo & Andounohu  Kendari, dan Wawatu Konsel , mendesak Pimpinan DPRD untuk melakukan RDP dengan Tim Terpadu dan menunda  gakkum ODOL sampai ada ketetapan sewa dari pemerintah provinsi yang bisa menjamin kelangsungan biaya sopir dan cicilan kendaraan truk.

    Sopir menganggap bahwa kebijakan penertiban ODOL menghalangi mata pencarian sopir, karena membatasi muatan, padahal mereka harus melayani kebutuhan  smelter di Konawe. “ ini menghambat koloborasi supir mobil truk Sulawesi Tenggara dan pihak Asing  yakni PT.OSS dan PT, Virtu Dragon…..(salah satu kutipan tuntutan demonstran). 

     Menanggapi hal ini  Benny Nurdin yang ditemui di sela-sela rakoornis perhubungan selepas menghadiri pemotongan truck di Sampara mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh sopir mendatangi DPRD dengan cara Demo ini hal yang wajar yang penting tertib dan tidak anarkis. 

    Benny menambahkan bahwa terkait tuntutan sopir pada prinsipnya memaklumi, tapi sebenarnya gakkum ini malah untuk menyelamatkan pengusaha transporter dan para sopir.  “ Kalau saja semua pengusaha truk dan sopir melakukan normalisasi dan mengoperasikan kendaraan sesuai aturan yang  berlaku maka keuntungan ada pada mereka. Sopir aman, terhindar dari ancaman lakalantas dan kendaraan akan awet karena dioperasikan sesuai standar pabrik dan ketentuan yang berlaku.  

    Benny menambahkan harusnya pihak smelter yang menyesuaikan tarif sesuai daya angkut di kartu uji, bukan transporter yang dipaksa menerima tarif murah yang berimplikasi pada tata cara pemuatan  ODOL.  

    Kalau perusahaan asing tentunya mereka lebih faham regulasi, karena regulasi di Indonesia terkait angkutan barang sama yang berlaku di negara luar, jadi ini tidak adil kalau di negara mereka fahami aturan dan bisa menyesuaikan kenapa di Sultra mereka tidak mau menerapkan tarif dengan standar pengangkutan sesuai regulasi di UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ini khan aneh kalau memang itu alasan para sopir ujar benny. 

    Senada dengan Kadishub Provinsi Sultra  Rajulan mengatakan bahwa pembentukan Tim Terpadu bukan untuk menghalangi Investasi, justru kami mendorong investasi tentu dengan mengikuti semua regulasi yang ada, dan ini juga guna menyelamatkan infrastruktur jalan agar tetap terjaga life timenya dan masyarakat bisa selamat aman dan nyaman menggunakan jalan.   

    Kami sudah komitmen bersama tim terpadu maka aturan ini harus tetap dilaksanakan "kami semua sadar bahwa kegiatan ini dipenuhi dengan pro dan kontra, bagi pelaku yang mempunyai kepentingan untuk keuntungan pribadi tentu saja akan kontra terhadap hal ini namun apa yang kita laksanakan ini adalah untuk menegakkan aturan dan melindungi seluruh pengemudi agar terhindar dari bahaya saat berkendara dengan kapasitas muatan kendaraan berlebih, Ucap Rajulan.

    Kepala Balai Jalan   Johannis Tulak mengatakan bahwa secara nasional  sekitar  43 terliun kerugian negara akibat kendaraan ODOL, dan dengan adanya Penertiban Kendaraan ODOL yang kita lakukan merupakan upaya-upaya yang akan terus dilaksakanan oleh pemerintah untuk menyadarkan para pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang agar terhindar dari bahaya kendaraan ODOL dan mendukung pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023. “ jalan di sampara ini adalah akses jalan nasional yang menghubungkan Sulawesi tengah, jadi kalua jalan ini tidak dijaga maka jalan ini akan rusak dan negara akan terus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki jalan  ujar Tulak sapaan akrab ka.balai jalan. 

    Benny berpesan kepada semua pegusaha dan pengemudi angkutan barang untuk bersama-sama kembali mengikuti aturan yang sudah bertahun-tahun di langgar karna ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk menghadirkan tata kelola penyelenggaraan angkutan barang yang lebih baik, yang selamat, aman dan nyaman serta berpihak kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara ini. (hms18/Adk/Ryas)

    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Pantau Harga Sembako, Walikota Makassar...

    Artikel Berikutnya

    Menteri Perdagangan Janji Selesaikan Persoalan...

    Berita terkait